Tugas PPKn

Nama : Tri Yani Istiqomah
Kelas  : X TO 3
No. Abs : 32

1. Pengertian budaya politik menurut prof. Dr. H. Rusadi kantaprawira
2. Manfaat budaya politik dalam masyarakat
3. Macam-macam orientasi politik beserta penjelasannya
4. Tipe-tipe budaya politik dan ciri-ciri nya
5. Pengertian sosialisasi politik menurut para ahli
6. Lembaga-lembaga sosialisasi politik
7. UU otonomi daerah dan penjelasannya
8. Kelebihan dan kelemahan disentralisasi
9. Prinsip otonomi daerah dan penjelasannya
10. Macam-macam urusan konkuren dan absolute 
11. Kekhususan Aceh dan Papua
# Jawaban #
1.) Budaya politik merupakan persepsi manusia,pola sikapnya terhadap berbagai masalah politik dan peristiwa politik terbawa pula ke dalam pembentukan struktur dan proses kegiatan politik masyarakat maupun pemerintahan,karena sistem politik itu sendiri adalah interrelasi antara manusia yang menyangkut soal kekuasaan,aturan dan wewenang.
2.) a. Orientasi politik atau dukungan masyarakat akan sulit dipengaruhi
     b. Budaya politik menjadi bebas dan tanpa memiliki dasar
     c. Hubungan antara faktor faktor yang menyebabkan pergeseran politik akan mudah dimengerti
     d. Pelaksanaan politik menjadi otoriter
     e. Masyarakat tidak mengetahui hal hal yang terjadi di dunia politik
3.) a. Orientasi kognitif, yaitu kemampuan yang menyangkut tingkat pengetahuan dan pemahaman serta kepercayaan dan keyakinan individu terhadap jalannya sistem politik dan atributnya, seperti tokoh-tokoh pemerintahan, kebijaksanaan yang mereka ambil, atau mengenai simbol-simbol yang dimiliki oleh sistem politiknya, seperti ibu kota negara, lambang negara, kepala negara, batas-batas negara, mata uang yang dipakai, dan lagu kebangsaan negara. 
b. Orientasi afektif, yaitu menyangkut perasaan seorang warga negara terhadap sistem politik dan peranannya yang dapat membuatnya menerima atau menolak sistem politik itu.
c. Orientas evaluatif, yaitu menyangkut keputusan dan praduga tentang objek-objek politik yang secara tipikal melibatkan kombinasi standar nilai dan kriteria dengan informasi dan perasaan.
4.) a. Tipe budaya politik parokial 
Tipe budaya politik parokial menunjukkan sikap dan orientasi warga terhadap isu politik dan keseluruhan objek perpolitikan yang rendah.ciri ciri-ciri nya adalah:
- Warga cenderung tidak minat pada objek-objek politik kecuali yang secara langsung bersentuhan dengannya.
- Warga cenderung tidak memiliki kesadaran akan adanya kewenangan yang berpusat dalam pucuk pimpinan birokrasi.
- Warga tidak menunjukkan peran politik yang khusus, melainkan dilakukan bersamaan dengan peran ekonomi, keagamaan, sosial, dan sebagainya.
- Warga cenderung mempraktikkan hubungan sosial yang tradisional.
- Warga tidak berharap banyak pada politisi dan sistem politik dimana mereka tinggal
b. Budaya politik subjek
Warga dengan tipe budaya politik ini cenderung patuh pada pejabat pemerintahan atau politisi namun tidak secara aktif terlibat mengawasi, mengontrol, dan mengawal kekuasaan.ciri ciri-ciri nya adalah : 
- Warga menerima putusan politik tanpa kritik dan koreksi.
- Warga tidak banyak komplain terhadap keputusan politik yang berdampak pada kehidupannya. 
c. Tipe budaya politik tipe partisipan
Budaya politik partisipan merupakan budaya yang berprinsip bahwa seluruh warga menyadari posisinya dan proporsinya sebagai bagian dari sistem politik dan pemerintahan.ciri ciri-ciri nya adalah :
- Warga memiliki loyalitas yang kritis terhadap pemerintah.
- Warga cenderung tidak mau begitu saja tunduk pada keadaan.
- Warga berpartisipasi aktif dalam pemilu dan kerap berperan seperti aktivis pasca pemilu.
5.) 1. Gabriel Almond (2000)
Menurut Gabriel Almond, Sosialisasi politik merupakan proses tempat sikap dan pola tingkah laku politik diperoleh atau dibentuk. Sosialisasi politik juga yaitu sarana bagi suatu generasi dalam menyampaikan patokan politik dan keyakinan politik pada generasi berikutnya.
 2. Miriam Budiarjo
Menurut Miriam Budiarjo, sosialisasi politik merupakan sarana bagi partai politik untuk mengenalkan nilai dan norma yang dianut oleh partai politik tersebut secara berkesinambungan, agar nilai dan norma tersebut terus dikenal dan dianut oleh seluruh generasi.
 3. Ramlan Surbakti
Menurut Ramlam Surbakti, sosialisasi politik merupakan suatu proses pembentukan sikap dan orientasi politik para anggota masyrakat. Melalui proses sosialisasi politik inilah masyarakat bisa memperoleh sikap dan orientasi terhadap kehidupan politik yang berlangsung dalam masyarakat.
6.) 1. Keluarga 
Keluarga merupakan primary group dan agen sosialisasi utama yang membentuk karakter politik individu oleh sebab mereka adalah lembaga sosial yang paling dekat. Peran ayah, ibu, saudara, memberi pengaruh yang tidak kecil terhadap pandangan politik satu individu.
 2. Media massa 
Media massa merupakan agen sosialisasi politik secondary group.Berita-berita yang dikemas dalam media audio visual (televisi), surat kabat cetak, internet, ataupun radio, yang berisikan perilaku pemerintah ataupun partai politik banyak memengaruhi kita.
 3. Partai politik 
Partai politik adalah agen sosialisasi politik secondary group. Partai politik biasanya membawakan kepentingan nilai spesifik dari warga negara, seperti agama, kebudayaan, keadilan, nasionalisme, dan sejenisnya.
7.) - Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
- Undang-undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
- Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (revisi UU No. 32 Tahun 2004).
8.) # Kelebihan Dari Asas Desentralisasi
- Merupakan alternatif sebagai upaya mengurangi penumpukan pekerjaan yang dimiliki pemerintah pusat.
- Peningkatan hubungan kerja antara pemerintah daerah dan pemerintah daerah.
- Lebih efisien dalam beragam bidang.
 # Kelemahan dari Desentralisasi
- Kesesuaiann dan Keseimbangan akan kian terganggu antara adanya beragam kepentingan pemerintah daerah.
- Desentralisasi dari tetorial yang akan mendorong timbulnya sebuah paham akan kedaerahan.
-Karena terpakai banyak untuk berunding maka waktu yang dibutuhkan kian lama.
9.) 1. Prinsip otonomi seluas-luasnya
Prinsip otonomi seluas-luasnya mengandung arti bahwa daerah diberi kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan pemerintah pusat yang ditetapkan dalam undang-undang pemerintahan daerah.
 2. Prinsip otonomi yang nyata
Prinsip otonomi yang nyata adalah prinsip bahwa dalam pelaksanaan atau penanganan urusan pemerintahan daerah didasarkan pada tugas, wewenang, dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup, dan berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah. 
 3. Prinsip otonomi yang bertanggung jawab  
Prinsip otonomi yang bertanggung jawab artinya bahwa otonomi dalam penyelenggaraannya harus benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi. 
 4. Prinsip otonomi yang dinamis
Prinsip otonomi yang dinamis artinya bahwa pelaksanaan otonomi daerah tidak tetap, tetapi dapat berubah. 
 5. Prinsip otonomi yang serasi
Prinsip otonomi yang serasi artinya bahwa pelaksanaan pembangunan yang terkait dengan otonomi daerah  tetap dijaga keseimbangan antara daerah dengan pemerintah daerah lainnya
10.)
11.) # Aceh
Pengakuan Negara atas keistimewaan dan kekhususan daerah Aceh terakhir diberikan melalui Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (LN 2006 No 62, TLN 4633). UU Pemerintahan Aceh ini tidak terlepas dari Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara Pemerintah dan Gerakan Aceh Merdeka yang ditandatangani pada tanggal 15 Agustus 2005 dan merupakan suatu bentuk rekonsiliasi secara bermartabat menuju pembangunan sosial, ekonomi, serta politik di Aceh secara berkelanjutan.
 # Papua
Pemberian Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dimaksudkan untuk mewujudkan keadilan, penegakan supremasi hukum, penghormatan terhadap HAM, percepatan pembangunan ekonomi, peningkatan kesejahteraan dan kemajuan masyarakat Papua, dalam rangka kesetaraan dan keseimbangan dengan kemajuan provinsi lain. Otonomi khusus melalui UU 21/2001 menempatkan orang asli Papua dan penduduk Papua pada umumnya sebagai subjek utama.